Perpres Tentang Badan Gizi Nasional Sudah Resmi
Pemerintah telah meresmikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang pembentukan Badan Gizi Nasional. Ini adalah langkah nyata pemerintah dalam upaya meningkatkan pemenuhan kebutuhan gizi di seluruh Indonesia.
Badan ini diharapkan bisa menjadi penggerak utama dalam memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan, mendapatkan asupan gizi yang cukup untuk mendukung kesehatan dan perkembangan yang optimal.
Apa Itu Badan Gizi Nasional?
Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk menangani urusan pemenuhan gizi di seluruh Indonesia. Lembaga ini diatur dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2024 dan bertanggung jawab untuk merumuskan serta menjalankan berbagai kebijakan terkait gizi nasional.
Melalui dibentuknya Badan Gizi Nasional, pemerintah berharap dapat lebih terorganisir dalam menyelesaikan masalah kekurangan gizi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dalam Perpres ini, sasaran utama dari Badan Gizi Nasional adalah kelompok-kelompok yang paling membutuhkan pemenuhan gizi. Berikut adalah sasaran utama yang menjadi fokus lembaga ini:
- Peserta didik dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah, termasuk pendidikan kejuruan, pendidikan khusus, dan pesantren.
- Anak balita (usia di bawah lima tahun).
- Ibu hamil yang membutuhkan asupan gizi tambahan untuk kesehatan ibu dan janin.
- Ibu menyusui, untuk memastikan kualitas dan kuantitas ASI yang baik bagi bayi.
Fokus pada kelompok-kelompok ini penting untuk memperbaiki status gizi sejak dini agar anak-anak dapat tumbuh dengan sehat dan kuat.
Tugas dan Fungsi Badan Gizi Nasional
Tugas utama Badan Gizi Nasional adalah memastikan pemenuhan gizi nasional terlaksana dengan baik. Untuk menjalankan tugas tersebut, Badan Gizi Nasional memiliki tujuh fungsi utama yang saling berkaitan. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai ketujuh fungsi tersebut:
Koordinasi Kebijakan
Badan ini bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis yang berkaitan dengan sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional. Termasuk di dalamnya penyediaan, penyaluran, promosi, dan kerja sama dengan berbagai pihak.
Pelaksanaan Kebijakan Teknis
Selain merumuskan kebijakan, Badan Gizi Nasional juga berperan dalam melaksanakan kebijakan teknis tersebut. Ini mencakup pemantauan serta pengawasan terkait pemenuhan gizi di seluruh wilayah Indonesia.
Koordinasi Internal
Badan ini mengoordinasikan pelaksanaan tugas serta memberikan dukungan administrasi kepada seluruh bagian organisasi yang ada di dalam Badan Gizi Nasional agar bekerja secara efektif dan efisien.
Pengelolaan Aset Negara
Badan Gizi Nasional juga bertanggung jawab mengelola aset-aset negara yang berada di bawah tanggung jawabnya, memastikan penggunaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dukungan Substantif
Lembaga ini memberikan dukungan substantif kepada semua unsur organisasi di dalam Badan Gizi Nasional, memastikan setiap elemen dapat bekerja dengan baik sesuai tugas masing-masing.
Pengawasan
Salah satu tugas penting lainnya adalah mengawasi pelaksanaan tugas di dalam lingkungan Badan Gizi Nasional, agar semua berjalan sesuai rencana dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Tugas Lain dari Presiden
Selain tugas-tugas di atas, badan ini juga melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan langsung oleh Presiden jika diperlukan.
Melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2024, pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki status gizi masyarakat, terutama kelompok yang rentan. Langkah ini penting agar setiap warga negara Indonesia, terutama generasi mendatang, dapat tumbuh sehat dan berkualitas.
Jika Anda tertarik dengan bidang gizi dan ingin berkontribusi dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, Anda bisa mengejar karir sebagai ahli gizi dengan melanjutkan studi di jurusan Gizi. Salah satu kampus berkualitas yang menawarkan program S1 Gizi di Kalimantan Barat adalah STIKes Husada Borneo.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai pendaftaran dan program studi Ilmu Gizi, Anda dapat mengunjungi situs resmi di stikeshb.ac.id atau Instagram @stikeshb.
Sumber:
https://setkab.go.id/inilah-perpres-83-tahun-2024-tentang-badan-gizi-nasional/