Undang-Undang Rekam Medis, Penting untuk Diketahui
Berdasarkan undang-undang rekam medis, rekam medis diartikan sebagai sebuah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Mengapa rekam medis perlu dibuat peraturan perundang-undangannya? Dikarenakan rekam medis berisikan data-data yang penting, maka diperlukan undang-undang rekam medis yang pasti untuk menjamin data tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak berkepentingan.
Penting diketahui beberapa hal terkait undang-undang rekam medis. Ini informasi yang perlu Anda ketahui terkait peraturan rekam medis :
Alasan Diperlukan Undang-Undang Rekam Medis
Selain karena datanya yang mengandung privasi, rekam medis harus dibuat undang-undang yang jelas agar tidak disalahgunakan datanya, baik oleh pihak tenaga kesehatan atau pihak keluarga pasien itu sendiri.
Dalam undang-undang rekam medis juga tertera bahwa dokter yang berwenang untuk membuat rekam medis adalah lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Tak hanya dokternya, namun tempat pelayanan kesehatannya pun haruslah tempat praktik yang memiliki izin.
Untuk pasien yang akan dibuat rekam medis, haruslah dirinya sendiri yang melakukan konsultasi kesehatan tersebut kepada dokter yang berwenang. Dan semua dokumen yang dibuat digunakan sebagai penunjang kesehatan, pengobatan, dan observasi pasien.
20 Pasal yang Terkandung dalam Undang-Undang Rekam Medis
Berikut adalah rangkuman isi pasal yang terkandung dalam undang-undang rekam medis :
- Ketentuan umum
- Jenis dan isi rekam medis
- Isi rekam medis untuk beberapa kategori pasien
- Isi ringkasan pulang dari pasal 3
- Tata cara pembuatan rekam medis
- Dokter bertanggung jawab atas pembuatan dokumen rekam medis
- Sarana penyelenggara kesehatan menyediakan fasilitas yang diperlukan
- Penyimpanan, pemusnahan dan kerahasiaan rekam medis rawat inap rumah sakit
- Penyimpanan, pemusnahan dan kerahasiaan rekam medis non rumah sakit
- Informasi rekam medis
- Penjelasan rekam medis hanya diperbolehkan dibuat oleh dokter yang berwenang
- Kepemilikan rekam medis
- Pemanfaatan rekam medis
- Penyimpanan rekam medis
- Pengelolaan rekam medis
- Pembinaan dan pengawasan rekam medis
- Tindakan administratif dari pasal 16
- Ketentuan peralihan rekam medis
- Ketentuan penutup rekam medis
- Penetapan undang-undang rekam medis
Terkesan rumit namun jika dipelajar banyak hal menarik yang bisa diperoleh. STIKes Husada Borneo, salah satu sarana perkuliah rekam medis kalimantan selatan sudah terakreditasi baik. Bagi Anda yang ingin kuliah rekam medis kalimantan selatan dapat mencari tahu informasinya di website stikeshb.ac.id. Ikuti terus perkembangan informasi pendaftaran di instagram @stikeshb