Penyalahgunaan Informasi Kesehatan yang Perlu Dihindari
Penyalahgunaan informasi kesehatan tindakan tidak terpuji yang dapat merugikan pihak lain. Hal ini diterangkan dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
Jika terjadi kebocoran informasi kesehatan baik karena kesalahan atau kelalaian, pihak terkait dapat menuntut ganti rugi. Karena itulah, penting bagi petugas kesehatan atau tenaga ahli untuk selalu menjaga kerahasiaan informasi kesehatan ini.
Pentingnya Menghindari Penyalahgunaan Informasi Kesehatan
Dokumen kesehatan pasien bersifat rahasia, oleh karena itu sangat penting untuk menjaganya sebaik mungkin. Ada beberapa dasar hukum yang mengatur kerahasiaan ini.
Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran, wajib menyimpan rahasia kedokteran. Hal ini tertera dalam UU No. 29 tahun 2004 tentang Rahasia Kedokteran.
Rahasia kedokteran ini hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien. Atau bisa juga untuk memenuhi permintaan aparatur penegak hukum, permintaan pasien, atau berdasarkan ketentuan yang berlaku seperti yang diatur melalui Peraturan Menteri.
Baca Juga: Ini Tanggung Jawab Perekam Medis di Rumah Sakit
Selain dokter, tenaga kesehatan lainnya pun demikian. Melalui UU No. 36 tahun 2014 tentang Kewajiban Tenaga Kesehatan, disebutkan bahwa tenaga kesehatan wajib menjaga kerahasiaan Penerima Pelayanan Kesehatan dalam menjalankan setiap praktiknya.
Bahkan tidak hanya dokter dan tenaga kesehatan saja, bagi Anda yang mahasiswa kedokteran pun berlaku hal yang demikian. Dalam Pasal 3 PP No. 10 tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran, menyatakan bahwa mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan atau perawatan, dan orang lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pihak yang Wajib Menyimpan Rahasia Kesehatan
Dikatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kedokteran atau menggunakan data dan informasi tentang pasien wajib menyimpan rahasia kedokteran. Di antara pihak yang wajib menyimpan rahasia kesehatan ini adalah sebagai berikut.
Baca Juga: SOP Akses Terhadap Rekam Medis yang Perlu Anda Tahu
- Dokter dan dokter gigi serta tenaga kesehatan lain yang memiliki akses data dan informasi kesehatan pasien
- Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan
- Tenaga yang berkaitan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan
- Tenaga lainnya memiliki akses data dan informasi kesehatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan
- Badan hukum, korporasi, dan fasilitas kesehatan
- Mahasiswa atau siswa yang bertugas dalam pemeriksaan, pengobatan, perawatan, atau manajemen informasi di fasilitas pelayanan kesehatan
Semua pihak wajib menyimpan rahasia tersebut dan berlaku selamanya. Bahkan walaupun pasien telah meninggal dunia.
Dengan demikian, penyalahgunaan informasi kesehatan dengan cara membocorkan informasi tersebut baik karena kesalahan atau kelalaian, tentunya dapat menimbulkan kerugian dan bisa dijerat oleh hukum.
Jadi pastikan Anda tetap mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak ada pihak yang dirugikan. Kunjungi website STIKes Husada Borneo untuk mendapatkan informasi selengkapnya mengenai kuliah Rekam Medis Samarinda. Dapatkan juga kabar terkini seputar kegiatan kampus dan dunia kesehatan di STIKes Husada Borneo melalui instagram @stikeshb.