STR Perekam Medis: Seberapa Penting dan Landasan Hukumnya
STR Perekam Medis merupakan bukti bahwa seorang perekam medis memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditentukan oleh pemerintah untuk melakukan tugas dan tanggung jawab sebagai perekam medis.
Oleh karena itu, memiliki STR menjadi kewajiban bagi seorang perekam medis agar dapat melakukan tugasnya secara legal dan profesional. Lalu apa saja undang-undang yang berkaitan dengan STR perekam medis ?
Undang-undang yang berkaitan dengan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi perekam medis di Indonesia adalah:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan pelayanan kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan, yang mengatur tentang pengaturan dan pengelolaan tenaga kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Standar Profesi Perekam Medis, yang mengatur tentang tugas, tanggung jawab, dan kompetensi perekam medis.
Dengan adanya undang-undang dan peraturan tersebut, memiliki STR menjadi kewajiban bagi seorang perekam medis agar dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara legal dan profesional.
Siapakah yang Mengeluarkan STR Perekam Medis?
STR perekam medis di Indonesia dikeluarkan oleh Badan Kejuruan Ilmu Kesehatan (BKK), yang merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah Kementerian Kesehatan dan bertugas mengelola dan mengatur bidang kesehatan.
BKK bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap calon perekam medis untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditentukan. Setelah memenuhi syarat, BKK akan mengeluarkan STR bagi perekam medis yang bersangkutan.
Bagaimana Cara Mendapatkan STR Perekam Medis?
Untuk mendapatkan STR (Surat Tanda Registrasi) sebagai perekam medis, seseorang harus melalui beberapa tahap berikut:
- Memenuhi syarat dan kualifikasi: Calon perekam medis harus memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditentukan oleh pemerintah, seperti lulus dari pendidikan keperawatan atau kedokteran dan memiliki pengalaman kerja sebagai perekam medis.
- Mengikuti ujian nasional: Calon perekam medis harus mengikuti ujian nasional yang diselenggarakan oleh BKK (Badan Kejuruan Ilmu Kesehatan) dan memperoleh skor yang memenuhi standar.
- Mendaftar: Setelah lulus ujian nasional, calon perekam medis harus mendaftar dan mengajukan permohonan STR ke BKK.
- Verifikasi dan pemeriksaan: BKK akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap calon perekam medis untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat dan kualifikasi.
- Penerbitan STR: Setelah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan, BKK akan mengeluarkan STR bagi calon perekam medis yang memenuhi syarat dan kualifikasi.
Catatan: Persyaratan dan prosedur untuk memperoleh STR sebagai perekam medis mungkin berbeda di setiap negara, dan lebih baik untuk memeriksa dengan pihak berwenang di wilayah terkait untuk informasi yang akurat dan terbaru.
Berapa Lama STR Perekam Medis Berlaku?
STR (Surat Tanda Registrasi) bagi perekam medis di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setelah 5 tahun dengan memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditentukan oleh pemerintah.
Perekam medis harus memastikan bahwa STR-nya tetap berlaku dengan mengikuti pelatihan dan program pengembangan profesional yang ditentukan oleh pemerintah. Ini membantu mereka mempertahankan dan meningkatkan kompetensi mereka sebagai perekam medis.
Catatan: Persyaratan dan masa berlaku STR sebagai perekam medis mungkin berbeda di setiap negara, dan lebih baik untuk memeriksa dengan pihak berwenang di wilayah terkait untuk informasi yang akurat dan terbaru.
Landasan Hukum Yang Berkaitan Dengan Perpanjangan STR Perekam Medis ?
Landasan hukum yang berkaitan dengan perpanjangan STR (Surat Tanda Registrasi) bagi perekam medis di Indonesia antara lain berdasarkan:
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 006/Menkes/Per/IV/2010 tentang Pendaftaran dan Pemeliharaan Keahlian Bidang Kesehatan. Peraturan ini mengatur mengenai syarat dan tata cara pendaftaran dan pemeliharaan keahlian bidang kesehatan, termasuk perekam medis.
- Peraturan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/4/2013 tentang Tata Cara Perpanjangan Sertifikasi Keahlian. Peraturan ini mengatur mengenai tata cara perpanjangan sertifikasi keahlian bagi profesi di bidang kesehatan, termasuk perekam medis.
Persyaratan dan landasan hukum perpanjangan STR sebagai perekam medis mungkin berbeda di setiap negara, dan lebih baik untuk memeriksa dengan pihak berwenang di wilayah terkait untuk informasi yang akurat dan terbaru.
Itulah penjelasan mengenai pentingnya STR Perekam Medis. Anda dapat mengunjungi website resmi dan Instagram STIKes Husada Borneo untuk mendapatkan informasi seputaran kuliah dan kesehatan lainnya.
Bagi Anda yang ingin masuk ke tempat kuliah Perekam Medis Samarinda yang terbaik, Anda harus mempersiapkan berbagai macam hal. Mulai dari mental, adaptasi lingkungan, mengenali jurusan kuliah, dan memperluas relasi pertemanan. Pastikan juga untuk selalu mencari informasi-informasi terkini dari tempat kuliah Perekam Medis Samarinda agar kegiatan perkuliahan Anda lancar.