Ini Dia Kode Etik Rekam Medis yang Wajib DIketahui
Dalam pelayanan kesehatan masyarakat, perilaku petugas rekam medis harus mengikuti Kode Etik Rekam Medis dan tunduk pada ketentuan hukum, peraturan dan perundang-undangan yang belaku. Kode etik profesi sangat penting untuk diterapkan, karena semakin meningkatnya tuntutan terhadap pelayanan kesehatan dan pengetahuan serta kesadaran hukum masyarakat tentang prinsip dan nilai moral yang terkandung dalam pelayanan professional.
Kode Etik Rekam Medis
Kode etik profesi mengandung karakteristik khusus suatu profesi, berarti bahwa standar profesi harus diperhatikan dan mencerminkan kepercayaan serta tanggung jawab diterima oleh profesi dalam kontrak hubungan professional antara tenaga perekam medis dan masyarakat. Kode Etik Perekam Medis sebagai berikut:
Kode Etik Rekam Medis: Kewajiban Umum
- Di dalam melaksanakan tugas profesi, tiap Perekam Medis selalu bertindak demi kehormatan diri, profesi dan organisasi PORMIKI.
- Perekam Medis selalu menjalankan tugas berdasarkan standar profesi tertinggi.
- Perekam Medis lebih mengutamakan pelayanan daripada kepentingan pribadi dan selalu berusaha memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan yang bermutu.
- Perekam Medis wajib menyimpan dan menjaga data rekam medis serta informasi yang terkandung didalamnya sesuai dengan ketentuan prosedur manajemen, ketetapan pimpinan institusi dan peraturan perundangan yang berlaku.
- Perekam Medis selalu menjunjung tinggi doktrin kerahasiaan dan hak atas informasi pasien yang terkait dengan identitas individu atau sosial.
- Perekam Medis wajib melaksanakan tugas yang dipercaya pimpinan kepadanya dengan penuh tanggung jawab, teliti dan akurat.
Perbuatan/ Tindakan Yang Bertentangan Dengan Kode Etik :
- Menerima ajakan kerjasama seseorang / orang untuk melakukan pekerjaan yang menyimpang dari standar profesi yang berlaku.
- Menyebarluaskan informasi yang terkandung dalam rekam medis yang dapat merusak citra Perekam Medis.
- Menerima imbalan jasa dalam bentuk apapun atas tindakan no.1 dan 2.
Peningkatan Pengetahuan Dan Kemampuan
Peningkatan pengetahuan dan kemampuan profesional, baik anggota maupun organisasi dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan profesi melalui penerapan ilmu dan teknologi yang berkaitan dengan perkembangan di bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Kode Etik Rekam Medis: Kewajiban Terhadap Pemerintah
Profesi MIK senantiasa melaksanakan kebijakan yang digariskan oleh pemerintah tentang kesehatan dalam bidang Manajemen Informasi Kesehatan.
- Profesi MIK senantiasa berperan aktif dengan menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dalam bidang ManajemenInformasi Kesehatan.
- Profesi MIK senantiasa melaksanakan profesinya tanpa membedakan kebangsaan, kesukuan, agama, politik, warna kulit, umur, jenis kelamin serta status social dari penerima jasa pelayanan MIK.
Kode Etik Rekam Medis: Kewajiban Terhadap Masyarakat
- Profesi MIK senantiasa dalam melaksanakan tugas profesi bertindak demi kehormatan dan kemuliaan diri, profesi dan organisasi PORMIKI.
- Profesi MIK senantiasa menjalankan tugas berdasarkan ukuran profesi tertinggi.
- Profesi MIK senantiasa lebih mengutamakan pelayanan daripada pendapatan material dan berusaha memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan yang bermutu.
- Profesi MIK senantiasa menyimpan dan menjaga informasi (baik dalam bentuk kertas maupun elektronik) sesuai ketentuan prosedur manajemen, ketetapan pimpinan institusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Profesi MIK senantiasa menjunjung tinggi doktrin kerahasiaan dan hak atas informasipasien yang terkait dengan individu atau sosial.
- Profesi MIK senantiasa melaksanakan tugas yang dipercayakan pimpinan kepadanyadengan penuh tanggungjawab, teliti dan akurat.
Kode Etik Rekam Medis: Kewajiban Terhadap Profesi
- Profesi MIK wajib mencegah terjadinya penyimpangan Kode Etik Profesi.
- Profesi MIK wajib meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
- Profesi MIK wajib berpartisipasi aktif dalam upaya mengembangkan dan memperkuat anggota profesi untuk mewakili penampilan profesi secara baik terhadap masyarakat.
- Profesi MIK wajib menyerahkan jabatan atau kedudukan dalam suatu posisi dalam organisasi secara terhormat kepada pejabat baru yang dipilih.
Perbuatan/tindakan yang Bertentangan Dengan Kode Etik
- Menerima ajakan kerjasama seseorang/organisasi untuk melaksanakan pekerjaan yang menyimpang dari standar profesi yang berlaku.
- Menyebarluaskan informasi yang terkandung dalam manajemen informasi kesehatan yang dapat merusak citra profesi MIK.
- Menerima imbalan jasa dalam bentuk apapun.
Kode Etik Rekam Medis: Kewajiban Dalam Berhubungan Dengan Organisasi Profesi Dan Instansi Lain
- Profesi MIK senantiasa secara jujur memberikan informasi tentang identitas diri,kredensial profesi, pendidikan dan pengalaman serta rangkapan minat dalam setiap pengadaan perjanjian kerja atau pemberitahuan yang berkaitan.
- Profesi MIK senantiasa menjalin hubungan yang baik dengan organisasi pemerintah dan organisasi profesi lainnya dalam rangka peningkatan mutu profesi MIK dan mutu pelayanan kesehatan.
Kode Etik Rekam Medis: Kewajiban Terhadap Diri Sendiri
- Profesi MIK senantiasa meningkatkan pengetahuan dan kemampuan professional anggota baik secara individu maupun organisasi melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan disiplin ilmu rekam medis dan informasi kesehatan.
- Profesi MIK senantiasa selalu menjaga kesehatan dirinya agar dapat bekerja secarabaik.
- Profesi MIK senantiasa harus selalu mengikuti perkembangan rekam medis dan informasi kesehatan.
Setiap Profesi MIK wajib menghayati dan mengamalkan Kode Etik Rekam Medis demi pengabdiannya yang tulus dalam pembangunan Bangsa dan Negara.
Itulah beberapa hal yang harus dipahami tentang Kode Etik Rekam Medis. Anda dapat mengunjungi website resmi dan Instagram STIKes Husada Borneo untuk mendapatkan informasi seputaran kuliah dan kesehatan lainnya.
STIKes Husada Borneo menyelenggarakan D3 Rekam Medis Kalsel. D3 Rekam Medis Kalsel ini sangat bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari dan perjalanan karier Anda.