
Apa Itu Fasyankes? Kenali Jenisnya dalam Sistem Kesehatan
Fasyankes adalah istilah penting dalam dunia kesehatan yang sering terdengar, namun belum banyak dipahami masyarakat secara menyeluruh. Padahal, keberadaannya sangat menentukan kelangsungan pelayanan kesehatan publik.
Fasilitas ini bukan hanya tempat pengobatan, tetapi juga pusat untuk pencegahan dan edukasi kesehatan. Memahami fungsi dan jenis fasyankes adalah langkah awal untuk melek sistem kesehatan.
Apa Itu Fasyankes?
Menurut Permenkes Nomor 20 Tahun 2019, fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Secara umum, fasyankes mencakup semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat. Baik bersifat dasar maupun lanjutan, dari klinik hingga rumah sakit besar.
Fasyankes menjadi penghubung utama antara tenaga kesehatan dan masyarakat. Ia bertugas memastikan pelayanan kesehatan berlangsung terstruktur dan merata.
Fungsi Fasyankes
Fasyankes memiliki peran utama dalam menjalankan program kesehatan nasional dan daerah. Keberadaan berbagai fasilitas kesehatan menjangkau populasi dari tingkat desa hingga kota besar.
Fasilitas tingkat pertama berfungsi untuk pelayanan awal, promosi kesehatan, dan rujukan ringan. Di sisi lain, fasyankes tingkat lanjutan seperti rumah sakit memberikan layanan komprehensif dan intensif.
Fasyankes juga mendukung pengelolaan data kesehatan masyarakat. Mereka menjadi sumber informasi akurat untuk perencanaan intervensi kesehatan yang efektif.
Jenis Fasyankes di Indonesia
Fasyankes hadir dalam berbagai bentuk, tergantung pada fungsi dan cakupan wilayahnya. Memahami jenis-jenis ini membantu masyarakat menggunakan layanan sesuai kebutuhan. Berikut daftarnya:
1. Puskesmas
Fasyankes dasar di tingkat kecamatan. Menyediakan layanan promotif hingga kuratif dasar. Juga menjalankan program nasional seperti imunisasi dan deteksi dini.
2. Klinik
Menjangkau masyarakat di wilayah padat atau terpencil. Memberikan pengobatan ringan, pemeriksaan umum, dan konsultasi kesehatan.
3. Rumah Sakit Umum
Fasyankes lanjutan dengan fasilitas lengkap. Melayani pasien rujukan dari fasyankes tingkat pertama. Termasuk rumah sakit pemerintah dan swasta.
4. Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan
Fasilitas ini digunakan oleh tenaga kesehatan seperti dokter, bidan, atau perawat untuk memberikan layanan secara mandiri kepada masyarakat.
5. Laboratorium Kesehatan
Tempat pemeriksaan laboratorium seperti darah, urin, atau spesimen lainnya. Mendukung diagnosis dan pelaporan penyakit menular.
6. Unit Transfusi Darah
Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit satu unit transfusi darah. Dalam kondisi tertentu bisa lebih dari satu unit.
7. Apotek dan Instalasi Farmasi
Fasilitas untuk distribusi dan penyediaan obat yang aman dan rasional. Termasuk apotek umum dan farmasi rumah sakit.

8. Optikal
Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan optikal. Jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan keberadaan fasyankes lainnya.
9. Fasilitas Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum
Fasilitas ini disediakan oleh rumah sakit atau institusi yang ditunjuk. Minimal ada satu di setiap provinsi dan harus memenuhi standar dari Menteri Kesehatan.
10. Fasyankes Tradisional
Tempat praktik pengobatan tradisional diakui dalam sistem selama memenuhi regulasi dan pengawasan.
Fasyankes menjadi fondasi sistem kesehatan yang berperan besar dalam penanganan penyakit, promosi kesehatan, hingga pengendalian wabah. Pemanfaatan yang tepat sangat berpengaruh terhadap kualitas kesehatan masyarakat.
Bila kamu tertarik mendalami sistem ini secara profesional, studi manajemen informasi kesehatan Kalsel, STIKes Husada Borneo membuka peluang besar. Kamu akan dibekali kemampuan memahami data kesehatan dan mendukung pengambilan keputusan di berbagai fasyankes modern.
Kunjungi stikeshb.ac.id dan follow Instagram @stikeshb untuk informasi pendaftaran!
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Download/129878/Permenkes%20Nomor%2020%20Tahun%202019.pdf