Sistem Rekam Medis Digital Apakah Terjamin Keamanannya?
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022, rekam medis merupakan dokumen yang berisi data identitas pasien. Berisi juga pemeriksaan, pengobatan pasien, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Sedangkan rekam medis digital merupakan rekam medis yang dibuat dengan sistem elektronik atau digital bagi penyelenggara atau pembuat rekam medis.
Di masa yang semakin berkembang ini, adanya rekam medis dalam bentuk digital akan sangat membantu dalam mempercepat proses pendaftaran dan pengecekan data pasien. Selain itu, dengan adanya rekam medis yang berbentuk digital akan mengurangi tempat penyimpanan rekam medis tradisional yang masih berupa catatan atau lembaran.
Amankah Rekam Medis Digital?
Semua fasilitas pelayanan kesehatan baik yang menggunakan rekam medis berbasis digital maupun tradisional wajib menjamin keamanan data rekam medis tersebut. Data pasien yang terjamin keamanannya akan menjadikan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut juga dikenal aman. Sehingga pasien akan merasa nyaman dan tenang saat berobat.
Menteri Kesehatan Republik Indonesi, pada tanggal 31 Agustus 2022 menetapkan Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang rekam medis. Peraturan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan perkembangan teknologi dengan kebutuhan masyarakat akan kebutuhan satu data kesehatan dan rekam medis elektronik.
Oleh karena itu, data rekam medis dan data kesehatan perseorangan ditampung dalam satu wadah besar yang dinamakan SATUSEHAT, masyarakat dapat mengaksesnya melalui aplikasi PeduliLindungi. Peraturan tersebut dibuat supaya ada landasan hukum atau legalitas pada penyelenggaraan rekam medis digital.
Peraturan tersebut juga mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menggunakan rekam medis elektronik dengan ketentuan sistem elektronik yang digunakan adalah pengembangan milik Kementrian Kesehatan. Rekam medis elektronik tersebut harus mengacu pada variabel dan meta data yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan.
Prinsip Keamanan Data
Data dan segala informasi yang terdapat pada rekam medis harus terlindungi. Kuliah D3 rekam medis Banjarmasin menyebutkan bahwa sebuah rekam medis elektronik atau digital harus memenuhi prinsip keamanan data dan informasi berikut ini:
Kerahasiaan
Harus terdapat jaminan keamanan data dan informasi dari pihak lain yang tidak memiliki hak akses, sehingga rekam medis tidak dapat disebarkan dan terlindungi.
Integritas
Rekam medis elektronik harus memiliki jaminan keakuratan data dan informasi, perubahan hanya boleh dilakukan oleh orang yang memiliki akses.
Ketersediaan
Data dan informassi harus dijamin bisa diakses dan digunakan oleh orang yang telah memiliki hak dan telah ditetapkan oleh pemimpin fasilitas pelayanan kesehatan.
Anda bisa mempelajari mengenai rekam medis digital dengan bergabung di kuliah D3 rekam medis Banjarmasin atau Stikes Husada Borneo. Dapatkan informasi cara pendaftaran melalui website STIKes Husada Borneo dan Instagram STIKes Husada Borneo @stikeshb.