Data Rekam Medis Pasien Siapa yang Dapat Mengakses?
Data rekam medis merupakan data dokumen yang berisi riwayat penyakit yang diderita pasien. Data tersebut digunakan sebagai isi rekam yang akan dipakai untuk pengobatan dan pemeliharaan kesehatan pasien. Selain itu, rekam medis berfungsi juga untuk bukti penegakan hukum dan disiplin kedokteran serta penegakan etika kedokteran.
Isi Rekam Medis
Rekam medis rumah sakit merupakan kompenen penting dalam pelaksanaan kegiatan manajemen rumah sakit. Menurut Bahan Ajar Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan, informasi detail dalam rekam medis diisi dari dua jenis data pasien, yaitu data klinis dan data administrasi.
Data klinis pasien berisi:
- Identitas pasien
- Tanggal dan waktu tindakan
- Hasil anamnesis, setidaknya tentang keluhan dan riwayat penyakit
- Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medis
- Diagnosis
- Rencana penatalaksanaan
- Pengobatan yang diberikan kepada pasien
- Informasi pendukung lainnya
Data administrasi pada rekam medis berisi:
- Nama lengkap pasien
- Nomor rekam medis dan nomor identitas lainnya
- Alamat lengkap
- Tanggal, bulan, tahun, dan kota kelahiran
- Jenis kelamin
- Status pernikahan
- Nama dan alamat keluarga terdekat yang bisa dihubungi
- Tanggal dan waktu saat terdaftar di tempat penerimaan pasien
- Nama dan identitas lain dari sarana pelayanan kesehatan
Kerahasiaan Rekam Medis
Data rekam medis adalah dokumen yang sangat rahasia, yang bisa memiliki dan mengakses informasi di dalamnya hanyalah sarana pelayanan kesehatan dan pasien terkait. Seluruh informasi yang berkaitan dengan identitas pasien, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan pengobatan pasien bersifat rahasia. Yang bertanggung jawab merahasiakan data tersebut adalah seluruh tenaga kesehatan, petugas pengelola, dan pimpinan pelayanan kesehatan.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan no. 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis, disebutkan bahwa meskipun informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh petugas pengelola dan pimpinan sarana kesehatan, namun informasi ini dapat dibuka untuk memenuhi permintaan aparatur penegak hukum atas perintah pengadilan dan memenuhi permintaan lembaga atau institusi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pendataan rekam medis dilakukan oleh seorang yang telah lulus dalam pendidikan sebagai perekam medis dan informasi kesehatan. Anda bisa mempelajarinya dalam bidang studi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Kalsel atau Stikes Husada Borneo. Anda bisa mengakses informasi lebih lanjut mengenai Stikes Husada Borneo melalui website stikeshb.ac.id dan Instagram Stikes Husada Borneo.