7 Kompetensi Rekam Medis bagi Tenaga Kesehatan
7 kompetensi rekam medis adalah sesuatu yang perlu dimiliki oleh tenaga kesehatan. Hal itu bukan tanpa alasan, karena terkait dengan profesionalisme, tanggung jawab, etik, moral hingga peningkatan keahlian.
Ditambah lagi, perkembangan teknologi informasi yang terus berkembang menuntut setiap bidang untuk menghadapi perubahan dengan cara yang komprehensif dan berkelanjutan. Begitu pula dengan bidang kesehatan, yang harus siap meningkatkan kualitas tenaga kesehatannya agar dapat bersaing di tingkat global.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis, seorang Perekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah individu yang telah lulus pendidikan RMIK sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Saat ini, pendidikan RMIK di Indonesia terdiri dari Diploma III (tiga) Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Diploma IV (empat) dan Sarjana I (satu) Manajemen Informasi Kesehatan. PMIK dapat bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan, asuransi kesehatan, institusi pendidikan, dan layanan terkait lainnya. Mengingat kebutuhan itu, maka STIKes Husada Borneo turut hadir dengan Prodi D3 RMIK kalimantan timur.
Lalu yang jadi pertanyaan adalah seperti apa 7 kompetensi rekam medis yang harus dimiliki oleh tenaga kesehatan? Mengingat mutu dari tenaga kesehatan dapat mendukung pelayanan kesehatan di Indonesia.
7 Kompetensi Rekam Medis
Setelah mengetahui adanya Peraturan Menteri Kesehatan terkait kompetisi tenaga kesehatan, berikut adalah 7 kompetisi rekam medis yang wajib dimiliki:
1. Profesionalisme yang Luhur, Etika dan Legal
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) memiliki kemampuan untuk melaksanakan sistem RMIK secara profesional, sesuai dengan nilai dan prinsip ketuhanan, moral, luhur, etika, disiplin, hukum, dan sosial budaya.
2. Mawas Diri dan Pengembangan Diri
Mampu menyelenggarakan pelayanan RMIK dengan kesadaran terhadap keterbatasan diri, mengatasi masalah personal, mengembangkan diri, mengikuti penyegaran dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan secara berkesinambungan untuk mencapai penyelenggaraan pelayanan yang optimal.
3. Komunikasi Efektif
Mampu menggali dan mengumpulkan informasi dari berbagai pemangku kepentingan, untuk digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pelayanan RMIK.
4. Manajemen Data dan Informasi Kesehatan
Mampu merancang dan mengelola struktur, format, dan isi data kesehatan, termasuk pemahaman terhadap sistem klasifikasi, serta merancang sistem pembayaran pelayanan kesehatan, baik secara manual maupun elektronik dalam penyelenggaraan pelayanan RMIK.
5. Keterampilan Klasifikasi Klinis, Kodifikasi Penyakit dan Masalah Kesehatan Lainnya, serta Prosedur Klinis
Mampu menetapkan klasifikasi klinis, melakukan kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis dengan akurat sesuai dengan klasifikasi yang berlaku di Indonesia, yang digunakan untuk keperluan statistik penyakit dan sistem pembayaran fasilitas pelayanan kesehatan.
6. Aplikasi Statistik Kesehatan, Epidemiologi Dasar, dan Biomedik
Mampu mengaplikasikan statistik kesehatan, epidemiologi dasar, serta pengetahuan biomedis dalam penyelenggaraan pelayanan RMIK.
7. Manajemen Pelayanan RMIK
Mampu menjalankan manajemen pelayanan rekam medis yang berkualitas sesuai dengan alur sistem untuk memastikan ketersediaan rekam medis saat dibutuhkan dalam pelayanan pasien, baik secara manual, hibrida, maupun elektronik, di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kesimpulan
Ada 7 kompetensi rekam medis yang perlu dimiliki tenaga kesehatan agar dapat mendukung sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Hal itu berkaitan dengan mutu dan juga kualitas untuk kedepannya.
Jika Anda ingin memiliki 7 kompetensi rekam medis, maka Prodi D3 RMIK kalimantan timur STIKes Husada Borneo adalah pilihan yang tepat. Untuk informasi selengkapnya, silahkan kunjungi stikeshb.ac.id atau laman Instagram STIKes Husada Borneo.