Hak Pasien Atas Isi Rekam Medis yang Perlu Dipahami
Rekam medis merupakan berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang diberikan oleh rumah sakit atau dokter kepada pasien. Hak pasien atas isi rekam medis kedokteran dalam pelayanan dokter dan rumah sakit salah satunya adalah mendapatkan isi rekam medis atas pelayanan dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter. Pencatatan dan pendataan rekam medis dilakukan oleh perekam medis dan informasi kesehatan Kalsel.
Tentang Rekam Medis
Rekam medis harus dipastikan terjaga kerahasiaanya dari pihak lain yang tidak berkepentingan dan tidak bertanggung jawab. Rekam media adalah milik dokter dan dokter gigi terkait, namun isi rekam media adalah hak pasien dan atau keluarga pasien.
Hak untuk pasien atas isi rekam medis dikutip dari Pasal 52 UU Praktik Kedokteran, yaitu pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:
- Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
- Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
- Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
- Menolak tindakan medis; dan
- Mendapatkan isi rekam medis.
Pihak yang Berhak Mendapatkan Ringkasan Rekam Medis
Dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MESKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis (Perkemenkes 269/2008) dikatakan bahwa isi rekam medis merupakan hal milik pasien yang dibuat dalam bentuk ringkasan rekam medis.
Dalam Pasal 12 ayat (4) Permenkes 269/2008, dijelaskan bahwa ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu. Yang berhak mendapatkan ringkasan rekam medis adalah:
- Pasien
- Keluarga pasien
- Orang yang diberi kuasa oleh pasien atau keluarga pasien
- Orang yang mendapat persetujuan tertulis dari pasien atau keluarga pasien
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
Perekam medis dan informasi kesehatan adalah profesi yang melakukan pekerjaan perekaman medis yang bekerja sama dengan dokter di klinik atau di rumah sakit. Anda bisa mempelajarinya di Stikes Husada Borneo pada program studi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Kalsel. Anda bisa memperoleh informasi lebih lengkap mengenai Stikes Husada Borneo melalui website stikeshb.ac.id dan Instagram Stikes Husada Borneo.